“Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan.
Sebelumnya, pada bagian konklusi, Anwar Usman mengatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan. “Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohon a quo,” kata Ketua MK Anwar Usman
Mahkamah konstitusi menyatakan gugatan itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Willybrodus Lay-JT Ose Luan juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.