BERANDAWARGA.COM-JAKARTA, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens (Sehati) akhirnya dipastikan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Belu Tahun 2020 lalu. Keputusan final Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam sidang pembacaan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Belu, yang disiarkan secara langsung melalui chanel You Tube, Kamis (18/3/2021), majelis hakim MK menolak permohonan yang diajukan pemohon, pasangan petahana Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Sahabat).
“Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan.
Sebelumnya, pada bagian konklusi, Anwar Usman mengatakan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan. “Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berwenang mengadili permohon a quo,” kata Ketua MK Anwar Usman
Mahkamah konstitusi menyatakan gugatan itu masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Willybrodus Lay-JT Ose Luan juga memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar yang langsung mengambil palu dan mengetokan ke meja satu kali.
Keputusan yang bulat diambil 9 hakim konstitusi ini, memperkuat kemenangan pasangan SEHATI yang sebelumnya dinyatakan unggul 247 suara atas pasangan petahana SAHABAT. Pasangan SEHATI dinyatakan unggul dengan perolehan suara 50.623 suara. (berandawarga.com)