George Hadjoh Ajak Ombudsman Berkolaborasi dengan Pemkot Bangun Zona Integritas

oleh -119 views
oleh

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh mengajak Ombudsman Perwakilan NTT untuk  berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Kupang agar melakukan pembangunan zona integritas lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Ajakan ini disampaikan George ketika memberi sambutan pada acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diselenggarakan SKIPM Kupang, Selasa (23/8/2022).

“Saya berharap Perwakilan Ombudsman NTT bisa bekerjasama dengan Pemkot Kupang agar pelayanan di dinas atau unit-unit kerja Pemkot bisa berjalan bebas dari korupsi dan bersih melayani,” harap George.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyatakan, pentingnya membangun zona integritas di instansi pemerintah.

Menurutnya,  zona integritas adalah predikat yang diberikan bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Darius menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, ada tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Salah satu sub aksi pada sektor reformasi birokarasi adalah pembangunan zona integritas.

“Kita harus memastikan dalam membangun pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktek percaloan, bebas pungli, petugas yang responsif, prosedur pelayanan jelas, biaya transparan serta jelasnya waktu pelayanan,” ungkap Darius.

Lebih lanjut ia menyatakan, komitmen pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada hal-hal yang bersifat seremonial belaka.

Sebagai institusi pelayanan publik, tantangan utama yang dihadapi adalah harapan masyarakat yang begitu tinggi bahkan melampaui kewenangan petugas.

Oleh karena itu petugas harus memiliki komitmen yang sangat kuat untuk melawan celah dimana terbukanya peluang adanya pelanggaran di institusinya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hari Maryadi, Perwakilan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VII Kupang, Irwasda Polda NTT, Kombespol Zulkifli, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, dan Kepala Stasiun KIPM Kupang Ridwan. (berandawarga.com//**/tan)