Pembangunan Gedung BLK ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan khususnya Jemaat Talitakumi Pasir Panjang dan juga jemaat sekitarnya.
Diharapkan dengan adanya BLK yang dibangun dapat mencapai tujuan utama yaitu membuka lapangan kerja yang berdampak pada perbaikan taraf ekonomi atau peningkatan pendapatan.
BLK dibangun pada lahan milik Gereja GMIT Talitakumi seluas 200 meter persegi dari anggaran Kementerian Ketenagakerjaan RI senilai Rp500 juta dengan jangka waktu pengerjaan yaitu 120 hari kalender. Estimasi penyelesaian pada Februari 2022.
Turut hadir pada acara peletakan batu pertama tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, Lurah Pasir Panjang, Ferdinan Masae, Ketua Majelis Jemaat Gereja GMIT Talitakumi, Pdt. Stefanus Makunimau, dan Wakil Ketua Majelis, Pdt Venty Nalle Sutrisno. (berandawarga.com//**/tan)