Gusti Dula Apresiasi Tindakan Kejati NTT

oleh -971 views
oleh
Kuasa Hukum tersangka Agustinus Ch Dula, Ali Antonius

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Bupati Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dula (Gusti Dula) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar mengapresiasi tindakan Kejati NTT.

Kuasa Hukum Gusti Dula, Ali Antonius mengatakan, kliennya sangat mengapresiasi tindakan Kejati NTT dalam rangka memastikan tanah di Keranga, Kecamatan Komodo, Mabar bisa menjadi aset daerah.

“Prinsipnya Pak Bupati (Gusti Dula) juga punya tujuan yang sama seperti itu, yakni bisa memastikan tanah tersebut menjadi aset daerah,” terang Antonius saat mendampingi Gusti Dula usia menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Senin (18/1/2021).

Pemeriksaan terhadap Gusti Dula di Kantor Kejati NTT dalam kapasitas sebagai saksi dan juga tersangka dimulai sekitar pukul 08.45 sampai 18.50 Wita.