KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Bupati Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Ch Dula (Gusti Dula) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar mengapresiasi tindakan Kejati NTT.
Kuasa Hukum Gusti Dula, Ali Antonius mengatakan, kliennya sangat mengapresiasi tindakan Kejati NTT dalam rangka memastikan tanah di Keranga, Kecamatan Komodo, Mabar bisa menjadi aset daerah.
“Prinsipnya Pak Bupati (Gusti Dula) juga punya tujuan yang sama seperti itu, yakni bisa memastikan tanah tersebut menjadi aset daerah,” terang Antonius saat mendampingi Gusti Dula usia menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Senin (18/1/2021).
Pemeriksaan terhadap Gusti Dula di Kantor Kejati NTT dalam kapasitas sebagai saksi dan juga tersangka dimulai sekitar pukul 08.45 sampai 18.50 Wita.
Antonius mengatakan, dalam pemeriksaan tadi, ada 59 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejati kepada kliennya. Semua pertanyaan yang diajukan itu, telah dijawab dengan baik.
Pertanyaan yang diajukan hampir sama dengan pertanyaan- pertanyaan yang pernah diajukan sebelumnya.
Hanya saja ada pertanyaan- pertanyaan tambahan yang diajukan penyidik. Pertanyaan itu seperti menyangkut upaya kliennya terkait maksud, tujuan dan hasrat. Juga termasuk harapan agar tanah di Keranga, Labuan Bajo bisa menjadi aset daerah.
“Jadi hari ini, dua kali pengambilan keterangan terhadap beliau (Gusti Dula) sebagai saksi dan sebagai tersangka,” ujar Antonius.
Menyangkut upaya hukum yang dilakukan atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Antonius menegaskan, pasti akan dilakukan.
Namun dirinya masih enggan menjelaskan upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan. Intinya, pihaknya memastikan akan lakukan pada kesempatan pertama.
Ia menambahkan, kliennya telah membantah adanya indikasi Gusti Dula menerima sejumlah uang dari para tersangka lainnya.
Sedang Perjuangkan
Gusti Dula kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT mengatakan, dirinya justru sedang memperjuangkan lahan di Keranga, Kecamatan Komodo yang telah membuatnya sebagai tersangka tersebut menjadi lahan milik Pemda Mabar.
“Kita sedang memperjuangkan lahan ini (lahan di Keranga seluas 30 hektar) menjadi milik Pemda Mabar,” kata Gusti Dula.
Belum Dapat Izin
Kasi Penkum Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, kedatangan Gusti Dula sebagai tersangka dalam dugaan jual beli aset Pemda Mabar di Kejati atas panggilan penyidik. Kendati demikian, Kejati NTT belum bisa menahannya karena belum ada surat resmi dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri.
“Tunggu izin dulu. Pesan Pak Kepala Kejati kita, penegakan hukum harus tidak boleh melanggar hukum,” kata Abdul.
Untuk diketahui, dari 16 tersangka yang ditetapkan pada Kamis (14/1/2021 dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar, penyidik Kejati NTT telah menahan 14 orang tersangka. Tersisa dua tersangka yang belum ditetapkan, yakni Veronika Sukur yang terpapar covid-19 dan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Mendagri. (berandawarga.com/red)