Gusti Dula Apresiasi Tindakan Kejati NTT

oleh -1,081 views
oleh
Kuasa Hukum tersangka Agustinus Ch Dula, Ali Antonius

Ia menambahkan, kliennya telah membantah adanya indikasi Gusti Dula menerima sejumlah uang dari para tersangka lainnya.

Sedang Perjuangkan

Gusti Dula kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT mengatakan, dirinya justru sedang memperjuangkan lahan di Keranga, Kecamatan Komodo yang telah membuatnya sebagai tersangka tersebut menjadi lahan milik Pemda Mabar.

“Kita sedang memperjuangkan lahan ini (lahan di Keranga seluas 30 hektar) menjadi milik Pemda Mabar,” kata Gusti Dula.

Belum Dapat Izin

Kasi Penkum Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, kedatangan Gusti Dula sebagai tersangka dalam dugaan jual beli aset Pemda Mabar di Kejati atas panggilan penyidik. Kendati demikian, Kejati NTT belum bisa menahannya karena belum ada surat resmi dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri.