“Tunggu izin dulu. Pesan Pak Kepala Kejati kita, penegakan hukum harus tidak boleh melanggar hukum,” kata Abdul.
Untuk diketahui, dari 16 tersangka yang ditetapkan pada Kamis (14/1/2021 dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar, penyidik Kejati NTT telah menahan 14 orang tersangka. Tersisa dua tersangka yang belum ditetapkan, yakni Veronika Sukur yang terpapar covid-19 dan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Mendagri. (berandawarga.com/red)