Gusti Dula Apresiasi Tindakan Kejati NTT

oleh -1,082 views
oleh
Kuasa Hukum tersangka Agustinus Ch Dula, Ali Antonius

“Tunggu izin dulu. Pesan Pak Kepala Kejati kita, penegakan hukum harus tidak boleh melanggar hukum,” kata Abdul.

Untuk diketahui, dari 16 tersangka yang ditetapkan pada Kamis (14/1/2021 dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar, penyidik Kejati NTT telah menahan 14 orang tersangka. Tersisa dua tersangka yang belum ditetapkan, yakni Veronika Sukur yang terpapar covid-19 dan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula karena belum ada izin dari Mendagri. (berandawarga.com/red)