KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang berharap agar persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap wartawan Timor Expres, Obet Gerimu bisa diselesaikan secara win-win solution.
Ketua Advokasi AJI Kota Kupang, John Seo akhir pekan lalu usai bertemu manajemen Timor Expres mengatakan, AJI melakukan advokasi dalam rangka mediasi dan menawarkan penyelesaian secara win-win solution.
Dia menyatakan, meski AJI tidak menanggapi masalah internel dalam kasus PHK dimaksud, namun sangat berharap proses yang ada tidak berujung pada Pengadilan Hubungan Idustrial (PHI).