“Kami hanya memediasi kedua belah pihak menyelesaikan masalah yang ada secara baik,” kata John.
Terhadap keinginan Timor Express agar AJI menjembatani penyelesaian persoalan ini, ia menyampaikan, AJI perlu melakukan pertemuan dengan pengurus dan Obet Gerimu sehingga diselesaikan dengan baik.
Untuk diketahui AJI Kupang, AJI Kota Kupang menerima surat pada 7 Agustus 2021 dari Obet Gerimu terkait permohonan advokasi karena di-PHK oleh manajemen Timor Ekspress.
Pada 8 Agustus 2021, AJI menggelar rapat terbatas yang memutuskan AJI Kota Kupang melakukan advokasi sesuai permintaan AJI Indonesia serta mengawal proses yang ada.
AJI Kupang menugaskan Divisi Hukum dan Sekretaris melakukan komunikasi dengan pihak PT Timor Express. (berandawarga.com//**/tan)