KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang berharap agar persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap wartawan Timor Expres, Obet Gerimu bisa diselesaikan secara win-win solution.
Ketua Advokasi AJI Kota Kupang, John Seo akhir pekan lalu usai bertemu manajemen Timor Expres mengatakan, AJI melakukan advokasi dalam rangka mediasi dan menawarkan penyelesaian secara win-win solution.
Dia menyatakan, meski AJI tidak menanggapi masalah internel dalam kasus PHK dimaksud, namun sangat berharap proses yang ada tidak berujung pada Pengadilan Hubungan Idustrial (PHI).
“Kami hanya memediasi kedua belah pihak menyelesaikan masalah yang ada secara baik,” kata John.
Terhadap keinginan Timor Express agar AJI menjembatani penyelesaian persoalan ini, ia menyampaikan, AJI perlu melakukan pertemuan dengan pengurus dan Obet Gerimu sehingga diselesaikan dengan baik.
Untuk diketahui AJI Kupang, AJI Kota Kupang menerima surat pada 7 Agustus 2021 dari Obet Gerimu terkait permohonan advokasi karena di-PHK oleh manajemen Timor Ekspress.
Pada 8 Agustus 2021, AJI menggelar rapat terbatas yang memutuskan AJI Kota Kupang melakukan advokasi sesuai permintaan AJI Indonesia serta mengawal proses yang ada.
AJI Kupang menugaskan Divisi Hukum dan Sekretaris melakukan komunikasi dengan pihak PT Timor Express. (berandawarga.com//**/tan)