Hal ini dimaksudkan agar realisasi ganti rugi lahan dapat bejalan sesuai dengan action plan pembebasan lahan Bendungan Tefmo -Manikin yang ditetapkan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II.
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Agus Sosiawan mengimbau kepada seluruh masyarakat terdampak untuk bersama-sama menyuskseskan proses pelaksanaan pembangunan bendungan Tefmo– Manikin.
Tujuan utama pembangunan bendungan itu yakni untuk memenuhi kebutuhan irigasi pertanian dan kebutuhan air bersih di Kabupaten Kupang, Kota Kupang.