KUPANG, BERANDA WARGA.COM—Masyarakat Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang- Nusa Tenggara Timur (NTT) menaruh harapan kepada pemerintah terkait pembangunan bendungan Tefmo- Manikin di atas lahan seluas 200 hektar.
Masyarakat Desa Baumata Timur sangat mengharapkan agar pemerintah segera merealisasikan proses ganti rugi pembebasan lahan pembangunan bendungan Tefno- Manikin yang dibangun pemerintah di wilayah itu.
“Proses ganti rugi pembebasan lahan yang telah dijanjikan pemerintah hendaknya segera direalisasikan,” kata tokoh masyarakat Desa Baumata Timur, Danial Baitanu di Kupang, Sabtu (17/4/2021).
Menurutnya, realisasi ganti rugi itu penting agar dapat meminimalisasi isu negatif di kalangan masyarakat terdampak, sehingga tidak berdampak pada terciptanya situasi yang tidak kondusif di wilayah sekitar pembangunan bendungan Tefno- Manikin.
Danial menyatakan, seluruh lapisan masyarakat Desa Baumata Timur sangat mendukung kehadiran pembangunan bendungan Tefno- Manikin yang dibangun pemerintah pusat di atas lahan seluas 200 hektar itu.
Karena kehadiran bendungan tersebut sangat bermanfaat bagi semua masyarakat terutama mereka yang akan memanfaatkan air baku dari bendungan dimaksud.
“Kami akan mengajak seluruh masyarakat yang terdampak pembagunan bendungan itu untuk bersama- sama mendukung program strategis nasional yang dilaksanakan pemerintah pusat itu,” ungkap Danial.
Ia menyampaikan, kehadiran bendungan tersebut sangat penting bagi masyarakat yang akan memanfaatkan potensi air dari bendungan Tefno- Manikin, karena tidak hanya warga Kabupaten Kupang tapi juga masyarakat NTT pada umumnya.
Danial lebih lanjut menegaskan, mengingat mayoritas masyarakat Desa Baumata Timur bermatapencaharian sebagai petani, tentunya sangat membutuhkan potensi air yang memadai.
Sebagaimana terjadi dengan bendungan lain yang sudah ada di NTT, kehadiran bendungan Tefno- Manikin diyakini akan menjadi salah satu objek wisata yang dampaknya tentunya dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat dan daerah.
Dengan demikian perekonomian masyarakat sekitar akan berubah ke arah yang lebih baik.
Ia berargumen, untuk aset lahan yang belum dilakukan proses ganti rugi, hendaknya segera dikomunikasikan dengan penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah, dan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II.
Hal ini dimaksudkan agar realisasi ganti rugi lahan dapat bejalan sesuai dengan action plan pembebasan lahan Bendungan Tefmo -Manikin yang ditetapkan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II.
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Agus Sosiawan mengimbau kepada seluruh masyarakat terdampak untuk bersama-sama menyuskseskan proses pelaksanaan pembangunan bendungan Tefmo– Manikin.
Tujuan utama pembangunan bendungan itu yakni untuk memenuhi kebutuhan irigasi pertanian dan kebutuhan air bersih di Kabupaten Kupang, Kota Kupang.
“Diharapkan seluruh masyarkat tidak terpancing dengan adanya isu-isu provokatif dari pihak-pihak tertentu untuk mengggagalkan program nasional yang saat ini dalam proses pembangunan,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong dengan menciptakan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pelaksana kebijakan pemerintah nasional, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Sehingga tidak mengganggu proses pembangunan bendungan Tefno-Manikin yang saat ini progresnya sudah mencapai lebih kurang 25 persen.(berandawarga.com/**/jel)