Sedangkan tim gugus tugas kelurahan bertanggungjawab pada penegakan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Semua yang dilaksanakan itu tentunya dengan dukungan dana dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Herman mengakui, saat ini Kota Kupang sedang dalam kondisi darurat akibat tingginya kasus positif covid- 19 dan bisa ditetapkan dalam status bencana.
Karena itu bukan tidak mungkin Pemkot Kupang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan.