Site icon Beranda Warga

Herman Man Tawarkan Konsep Penanganan Covid-19 di Kota Kupang

Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man saat menggelar rapat bersama dengan sejumlah perangkat daerah terkait penanganan covid- 19 di Kupang, Selasa (2/2).

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man menawarkan sebuah konsep baru dalam penanganan covid- 19 di Kota Kupang, yakni two in one (2 dalam satu).

Konsep ini coba memadukan peranan petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas dengan gugus tugas covid- 19 tingkat kelurahan.

“Dalam konsep ini pasien positif covid- 19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah atau orang tanpa gejala akan diawasi dua pihak tersebut,” ungkap Herman saat menggelar rapat bersama dengan sejumlah perangkat daerah terkait penanganan covid- 19 di Kupang, Selasa (2/2).

Menurutnya, dalam konsep itu, petugas pemantau isolasi mandiri dari puskesmas bertanggungjawab terhadap 3T, yakni testing (pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak) dan treatment (perawatan/isolasi).

Sedangkan tim gugus tugas kelurahan bertanggungjawab pada penegakan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Semua yang dilaksanakan itu tentunya dengan dukungan dana dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Herman mengakui, saat ini Kota Kupang sedang dalam kondisi darurat akibat tingginya kasus positif covid- 19 dan bisa ditetapkan dalam status bencana.

Karena itu bukan tidak mungkin Pemkot Kupang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan.

Langkah yang diambil dengan memberlakukan jam malam, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta para petugas yang melakukan patroli operasi kasih akan dibekali surat peringatan bagi para pelaku usaha.

“Bagi yang melanggar diminta untuk langsung menandatangani surat peringatan tersebut, yang tentunya akan berdampak pada proses izin usahanya,” jelas Herman.

Herman menyatakan, memang langkah yang akan diambil itu tidak ada aturannya, namun demi kepentingan umum yang menjadi hukum tertinggi, dalam keadaan darurat kepala daerah bisa memerintahkan untuk menutup pasar atau tempat usaha.

Karena tiap hari terdengar sirene mobil jenazah ke Fatukoa (tempat pemakaman umum di Kota Kupang). Tentunya untuk hal ini Pemkot Kupang tidak mungkin duduk diam saja.

“Kalau kami agak keras saat operasi penertiban, itu semua demi kepentingan kita bersama, induk ayam saja tidak akan membiarkan anaknya mati apalagi kita manusia,” tegas Herman.

Ia menambahkan, mengenai pemberlakuan PSBK, tentu dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya adalah jika tiap hari ada kematian akibat covid- 19 di RT/RW tersebut dan ada tambahan kasus positif covid-19 setiap hari di lingkungan tersebut.

Faktor lain yang mempengaruhi berlakunya PSBK adalah jika 50 persen warga di lingkungan tersebut adalah kontak erat pasien positif covid-19. (berandawarga.com//red)

Exit mobile version