Karena tiap hari terdengar sirene mobil jenazah ke Fatukoa (tempat pemakaman umum di Kota Kupang). Tentunya untuk hal ini Pemkot Kupang tidak mungkin duduk diam saja.
“Kalau kami agak keras saat operasi penertiban, itu semua demi kepentingan kita bersama, induk ayam saja tidak akan membiarkan anaknya mati apalagi kita manusia,” tegas Herman.
Ia menambahkan, mengenai pemberlakuan PSBK, tentu dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya adalah jika tiap hari ada kematian akibat covid- 19 di RT/RW tersebut dan ada tambahan kasus positif covid-19 setiap hari di lingkungan tersebut.
Faktor lain yang mempengaruhi berlakunya PSBK adalah jika 50 persen warga di lingkungan tersebut adalah kontak erat pasien positif covid-19. (berandawarga.com//red)