KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Empat bulan pertama hingga awal April 2025, sebanyak 49 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur dipulangkan ke kampung halamannya dari negara tempat mereka bekerja.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Suratmi Hamida mengatakan, dari jumlah tersebut yang dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia tersebut, mayoritas merupakan PMI nonprosedural (ilegal).
“Hanya empat orang yang diketahui berangkat secara resmi melalui jalur legal, sementara sisanya berangkat tanpa dokumen resmi,” kata Suratmi belum lama berselang.
Ia merincikan, korban terbanyak berasal dari Kabupaten Ende yakni 11 orang, disusul Kabupaten Malaka ada sembilan orang, serta Kabupaten Flores Timur ada delapan orang.
“Semua PMI yang meninggal telah dipulangkan dan dimakamkan di daerah asal masing-masing, ttidak ada yang dimakamkan di luar negeri,” ungkap Suratmi.
Selain dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia, selama periode Januari sampai 9 April 2025, sebanyak 74 PMI asal NTT telah dipulangkan. Dari jumlah tersebut, 68 PMI berangkat secara nonprocedural, dan enam orang lainnya berangkat melalui jalur resmi, terdiri dari 55 laki- laki dan 19 perempuan.
Ia menyebutkan, ada dua alasan yang paling dominan terkait pemulangan para PMI tersebut, yakni meninggal dunia di luar negeri dan terkendala izin tinggal, seperti kasus deportasi atau masa tinggal yang telah habis.
Suratmi mengungkapkan, terdapat juga 27 PMI asal NTT yang gagal berangkat ke luar negeri akibat sejumlah kendala. Dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang berstatus PMI resmi.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, BP3MI NTT telah menangani 2.567 kasus PMI. Dari total tersebut, 98 persen PMI berangkat secara ilegal.
Terkait hal ini, pentingnya pemenuhan dokumen dan pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.(bw//***)