KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Bertempat di aula rumah jabatan gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/2/2021), Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima pasangan bupati dan wakil bupati.
Lima pasangan bupati dan wakil bupati yang dilantik itu merupakan hasl pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Lima pasangan bupati dan wakil bupati yang dilantik sebagai berikut Juandi David dan Eusabius Binsasi (Kabupaten Timor Tengah Utara).
Khristofel Praing dan David Melo Wadu (Sumba Timur). Herybertus Nabit dan Heribertus Ngabut (Manggarai).
Selain itu, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Andreas Paru dan Raymundus Bena (Kabupaten Ngada). Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Manggarai Barat).
Surat keputusan untuk lima pasangan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2021- 2026 yang dilantik tersebut dibacakan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi.
Sebelum dilantik, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat terlebih dahulu mengambil janji jabatan terhadap lima pasangan bupati dan wakil bupati tersebut disusul pengukuhan dari rohaniawan sesuai agama masing- masing kepala daerah.
Setelah lima pasangan bupati dan wakil bupati dilantik, selanjutnya Ketua Tim Penggerak (TP) PKK/Dekranasda NTT, Julie Sutrisno melantik ketua TP PKK lima kabupaten tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi mengatakan, dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020, tersisa empat pasangan bupati dan wakil bupati yang belum dilantik, yakni Belu, Malaka, Sumba Barat, dan Sabu Raijua.
“Tiga kabupaten yakni Belu, Malaka dan Sumba Barat masih bersengketa di Mahkama Konstitusi (MK) sedangkan Sabu Raijua karena bupati terpilih, Orient Patriot Riwu Kore masih bermasalah soal status kewarganegaraan,” kata Doris.
Tentang kapan persoalan yang dihadapi empat kabupaten tersebut selesai sehingga bupati dan wakil bupati terpilih bisa dilantik, ia mengakui belum dapat dipastikan.
Karena untuk tiga kabupaten yakni Belu, Malaka dan Sumba Barat sangat bergantung pada proses persidangan di MK. Sedangkan untuk Sabu Raijua, sementara ditangani Kementerian Dalam Negeri.
“Sudah dipikirkan untuk mempercepat proses persidangan di MK dan penyelesaian status kewarganegaraan Orient Riwu Kore karena kewenangan pelaksana harian (Plh) bupati sangat terbatas, terutama pengambilan kebijakan- kebijakan strategis,” ungkap Doris. (berandawarga.com//jel)