Inovasi Pembangunan Aparatur Negara Kota Kupang Terapkan SPBE

oleh -523 views
oleh
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore

“Saya harap masukan dari para analis dalam seminar ini dapat diterjemahkan dengan baik oleh Dinas Kominfo, segera dikerjakan dan bila perlu langsung dibuat UPTD beserta aturan- aturannya. Pemerintah pusat menargetkan waktu tiga tahun dalam proses implementasi akan tetapi saya harap kita bisa lebih cepat dari waktu tersebut,” tegas Jefri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje Baun menjelaskan, prioritas implementasi SPBE sesuai dokumen rencana induk akan dilaksanakan dalam kurun waktu tiga tahun. Namun sesuai arahan kepala daerah, maka harus dapat tercapai pada akhir tahun 2022 bahkan menurut wali kota akan lebih baik jika bisa dilaksanakan lebih cepat dalam tahun ini.

Untuk diketahui, dua aplikasi yang diluncurkan wali kota antara lain Nodan Mamo merupakan layanan kesekretariatan yang terintegrasi dengan Dinas Kominfo.

Aplikasi diciptakan untuk membantu dalam pengarsipan dokumen, sistem evaluasi yang masih manual serta kesulitan dalam tata kelola aset pemkot.

Sedangkan aplikasi Si Imut oleh BKPPD yang terintegrasi dengan aplikasi Nodan Mamo digunakan pada bidang mutasi untuk mengelola kenaikan pangkat ASN Pemkot Kupang. (berandawarga.com//**/tan)