KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) melalui program studi (Prodi) Profesi Kepamongprajaan menawarkan kepada Pemkot Kupang terkait program pendidikan bagi para camat dan calon camat yang belum memiliki sertifikat kepamongprajaan.
Pendidikan yang berlangsung selama tiga bulan ini tidak berlaku bagi camat atau calon camat alumni IPDN.
Demikian disampaikan Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Sampara Lukman di ruang rapat Wali Kota Kupang, Kamis (22/9/2022). Kunjungan tim sosialisasi Prodi Profesi Kepamongprajaan IPDN yang dipimpin Sampara itu diterima Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay.
Ikut mandampingi Lukman dalam kegiatan sosialisasi dimaksud, Wakil Direktur Bidang Akademik, Frans Dione, Wakil Direktur Bidang Administrasi, Tjahjo Suprajogo, Kepala Bidang Akademik PPPKp, Sri Sundari dan Kepala Unit Penjamin Mutu PPPKp, Fransina M.P. Nusmesse.
Sedangkan turut mendampingi Sekda, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, dan alumni IPDN yang kini menjabat sebagai pimpinan perangkat daerah, yakni Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, dan Kadis Kominfo Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta.
Sampara, menjelaskan, dalam sosialisasi ini mereka ingin menyampaikan informasi berkaitan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendidikan kepamongprajaan sebagai tindak lanjut dari UU 23 Tahun 2014.
Pada pasal 224 UU tersebut disebutkan, seorang camat harus mempunyai pengetahuan kepemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat kepamongprajaan. Dalam UU tersebut juga diatur jika camat yang diangkat tidak memiliki syarat dimaksud maka gubernur dapat membatalkan atau mencabut pengangkatan camat tersebut.
Saat itu Sampara juga memaparkan secara rinci tentang biaya dan sejumlah kebutuhan yang perlu dipersiapkan Pemda dan pegawai yang hendak mengikuti pendidikan camat atau calon camat.
“Program pendidikan profesi ini akan berlangsung dua kali dalam setahun dengan peserta paling banyak 75 orang setiap masa pendidikan. Saat ini di Indonesia ada kurang lebih 8.000 orang camat yang diangkat tanpa disertai bukti pengetahuan kepemerintahan berupa sertifikat kepamongprajaan,” kata Sampara.
Dalam sosialisasi kali ini Sampara mengungkapkan, ada dua tempat yang akan dikunjungi bersama rombongan yakni Kota Kupang dan Kabupaten Malaka.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay menyambut baik sosialisasi tersebut dan mengakuinya sebagai informasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya nanti, camat yang diangkat tidak menimbulkan masalah. Sebagai mantan camat di wilayah Kabupaten Kupang, ia mendaku, pentingnya belajar tentang pemerintahan dan kepamongprajaan.
Fahrensy memastikan Pemkot Kupang akan merespon secara positif surat edaran Mendagri tersebut, dan akan dibahas dalam perencanaan anggaran murni tahun 2023 mendatang.
Pemkot Kupang juga akan mengkaji soal biaya dan syarat-syarat untuk pendidikan profesi tersebut, serta melakukan seleksi pegawai yang akan dikirim untuk mengikuti pendidikan tersebut. (berandawarga.com//**/jel)