KUPANG, BERANDAWARGA.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) tetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus CH Dula sebagai tersangka. Meski demikian, Ia belum ditahan dalam kasus dugaan jual beli aset negara.
Bupati Dula ditetapkan sebagai tersangka dalam jual beli tanah di Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Selain Bupati Dula, Kejati NTT pada Kamis (14/1/2020) juga menetapkan 16 tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Dari 17 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, tujuh orang lainnya termasuk Bupati Dula belum ditahan.