Sedangkan 10 tersangka lainnya setelah diumumkan penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar pada Kamis (14/1/2021), langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan jasa penerbangan pesawat Wings Air.
Setiba di Bandara El Tari, ke- 10 tersangka diangkut menggunakan dua mobil tahanan menuju kantor Kejati NTT dan tiba di kantor itu sekitar pukul 16.35 Wita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kesepuluh tersangka yang telah digiring ke Kupang tersebut adalah Andi Rizki Nur Cahya yang sebelumnya maju menjadi calon wakil bupati Mabar dalam pilkada Desember 2020 lalu. Selain itu Kasipem Mabar Ambrosius Sukur dan Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur. Tersangka lainnya, Theresia Koro, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, dan seorang warga negara asing, Masimiliano.