Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra dalam keterangannya di Labuan Bajo menyampaikan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, pihaknya menetapkan Bupati Mabar, Agustinus C.H Dula sebagai tersangka.
“Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 17 orang, termasuk Bupati Mabar, Agustinus CH Dula,” kata Ilham.
Ia menyampaikan, Agustinus CH Dula bersama 16 tersangka lainnya akan ditahan di Kupang.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati NTT belum memberikan keterangan pers terkait delapan tersangka yang belum ditahan. (Berandawarga.com/red.)