KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi NTT mengambil kebijakan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk dua pekan ke depan terhitung mulai 26 Januari 2021 karena kasus covid-19 di daerah ini terus meningkat.
Penerapan PPKM tahap pertama sebagaimana tertuang dalam surat edaran nomor 004/HK.188. 45. 443.1/I/2021 berlaku selama dua pekan yang akan berakhir pada Senin, 25 Januari 2021.
“Selain memperpanjang PPKM, Pemkot Kupang juga mengambil langkah lain dalam menangani pencegahan covid-19,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Ernest, langkah lain yang dilakukan dalam memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 adalah dengan terus melakukan operasi penerapan protokol kesehatan pada sejumlah titik, di wilayah Kota Kupang.
“Diharapkan, dengan cara yang diambil ini dapat meminimalisasi penularan covid-19 di Kota Kupang,” kata Ernest.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Pemkot Kupang juga akan mengaktifkan kembali layanan pengaduan Satgas Covid-19 yang terpusat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Kota Kupang.