KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Kasus dugaan jual beli tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo memasuki babak baru dengan disidangkannya tujuh terdakwa pada tahap pertama.
Dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang itu berlangsung secara virtual, Rabu (27/1/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT itu dipimpin Wari Juniati sebagai ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholig.