Tujuh terdakwa yang menjalani sidang perdana dimaksud yakni Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur, dan Ambrosius Sukur.
Sidang Perdana
JPU Kejati NTT, Herry Franklin menyampaikan, sidang perdana untuk kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar ini dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tujuh orang terdakwa.
“Terhadap pembacaan surat dakwaan itu, masing- masing terdakwa melalui tim penasehat hukummya mengajukan keberatannya yang akan disampaikan pada sidang pekan depan,” kata Franklin.