Ia menambahkan, untuk enam terdakwa lainnya, sidangnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejati NTT.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar ini, tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan 17 orang tersangka.
Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang seperti pengusaha, politisi, dan pejabat pemerintah termasuk Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula (Gusti Dula), bahkan dua orang diantaranya berkewarganegaraan asing yakni Italia.