KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Kasus dugaan jual beli tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo memasuki babak baru dengan disidangkannya tujuh terdakwa pada tahap pertama.
Dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar itu, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang itu berlangsung secara virtual, Rabu (27/1/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT itu dipimpin Wari Juniati sebagai ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholig.
Tujuh terdakwa yang menjalani sidang perdana dimaksud yakni Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur, dan Ambrosius Sukur.
Sidang Perdana
JPU Kejati NTT, Herry Franklin menyampaikan, sidang perdana untuk kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar ini dengan agenda pembacaan dakwaan untuk tujuh orang terdakwa.
“Terhadap pembacaan surat dakwaan itu, masing- masing terdakwa melalui tim penasehat hukummya mengajukan keberatannya yang akan disampaikan pada sidang pekan depan,” kata Franklin.
Ia menambahkan, untuk enam terdakwa lainnya, sidangnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejati NTT.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar ini, tim penyidik Kejati NTT telah menetapkan 17 orang tersangka.
Para tersangka ini berasal dari berbagai latar belakang seperti pengusaha, politisi, dan pejabat pemerintah termasuk Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula (Gusti Dula), bahkan dua orang diantaranya berkewarganegaraan asing yakni Italia.
Bupati Mabar, Gusti Dula juga telah diperiksa di Kejati pada Senin, 18 Januari 2021 dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka. Walau demikian, Kejati belum melakukan penahanan terhadap Dula sebagaimana tersangka lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Bupati Mabar, Gusti Dula setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli aset negara di Keranga, Kecamatan Komodo yang merugikan negara Rp3 triliun.
“Prinsipnya, sistem penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum,” kata Yulianto. (berandawarga.com/red)