Bupati Mabar, Gusti Dula juga telah diperiksa di Kejati pada Senin, 18 Januari 2021 dalam kapasitas sebagai saksi dan tersangka. Walau demikian, Kejati belum melakukan penahanan terhadap Dula sebagaimana tersangka lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Bupati Mabar, Gusti Dula setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli aset negara di Keranga, Kecamatan Komodo yang merugikan negara Rp3 triliun.
“Prinsipnya, sistem penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum,” kata Yulianto. (berandawarga.com/red)