“Keputusan Tim Tiga DPP Partai Demokrat dan Surat Keputusan yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat periode 2021-2026, adalah puncak pengkhianatan terhadap aspirasi pengurus yang telah ditetapkan dalam Forum Musda IV DPD Partai Demokrat NTT,” kata Jermian di Kupang, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut ia menyebutkan, pengkhianatan itu dilakukan terhadap aspirasi kader dan simpatisan, AD/ART Hasil Kongres V Partai Demokrat dan peraturan partai, serta prinsip-prinsip Demokrasi. Karena telah mengabaikan dan melanggar hasil penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021– 2026, dan telah disahkan melalui keputusan pleno III.
Selain itu, ujar Jermian, keputusan yang dibuat Tim Tiga DPP Demokrat yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021-2026 adalah salah satu bentuk pelanggaran berat terhadap AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat, khususnya Pasal 94 ayat (4), Huruf (a). Aturan itu menyatakan, hak suara DPP dalam musda/musdalub adalah satu suara dan Pasal 95 ayat (1), Huruf (a) ART tentang pengambilan keputusan.