KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Kaukus kader dan simpatisan Demokrat NTT membeberkan sejumlah fakta terbaru tentang kejanggalan hasil Musda IV DPD Demokrat NTT bahkan DPP Demokrat dituding telah melakukan pengkhianatan demokrasi.
Ketua Kaukus Kader dan Simpatisan Partai Demokrat, Stefanus Mira Mangngi mengatakan, Musda IV Demokrat NTT yang diselenggarakan di Aula Palacio tiga, Hotel Aston Kupang pada (15/10/2021) menyisakan konflik dan perpecahan di tingkat pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat di NTT dan mewariskan preseden buruk demokrasi dalam tubuh Partai lambang mercy itu.
Dalam kesempatan itu, Stef yang juga Ketua Panitia Musda IV didampingi sejumlah pengurus demisioner, yakni Thobias Uly (Wakil Ketua Majelis Partai Daerah), Jermias W. F. H. Therik (Wakil Ketua DPD Demokrat). Sedangkan pemberian keterangan pers itu dipandu Jefry Taolin (Pengurus DPD) serta dihadiri kader dan simpatisan Partai Demokrat.
Jermian mengungkapkan sejumlah fakta terkait pelaksanaan Musda IV. Dia bahkan membeberkan fakta bahwa Leonardus Lelo tidak mendaftar sebagai bakal calon ketua DPD ke panitia namun dipaksa untuk diloloskan sebagai calon oleh staf kepala BPOKK DPP.
Keputusan Tim Tiga DPP Partai Demokrat yang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Kepala BPOKK yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021-2026 justru menjadi puncak pengkhianatan terhadap kalimat yang keluar dari bibir mereka sendiri.
“Keputusan Tim Tiga DPP Partai Demokrat dan Surat Keputusan yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat periode 2021-2026, adalah puncak pengkhianatan terhadap aspirasi pengurus yang telah ditetapkan dalam Forum Musda IV DPD Partai Demokrat NTT,” kata Jermian di Kupang, Selasa (1/3/2022).
Lebih lanjut ia menyebutkan, pengkhianatan itu dilakukan terhadap aspirasi kader dan simpatisan, AD/ART Hasil Kongres V Partai Demokrat dan peraturan partai, serta prinsip-prinsip Demokrasi. Karena telah mengabaikan dan melanggar hasil penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021– 2026, dan telah disahkan melalui keputusan pleno III.
Selain itu, ujar Jermian, keputusan yang dibuat Tim Tiga DPP Demokrat yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT periode 2021-2026 adalah salah satu bentuk pelanggaran berat terhadap AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat, khususnya Pasal 94 ayat (4), Huruf (a). Aturan itu menyatakan, hak suara DPP dalam musda/musdalub adalah satu suara dan Pasal 95 ayat (1), Huruf (a) ART tentang pengambilan keputusan.
Ia berargumen, kaukus menduga ada upaya pembunuhan karakter kader Jefri Riwu Kore (Jeriko) yang telah terbukti militansi, loyalitas, elektabilitas, kapasitas dan dedikasinya dalam menjaga dan membesarkan Partai Demokrat NTT.
Kaukus membeberkan, sesungguhnya DPP Demokrat telah memenangkan Jeriko dalam proses pemilihan Ketua DPD Demokrat NTT. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemanggilan untuk menghadap ke DPP oleh Sekjend, Teuku Riefky Harsya. Salah satu hal yang dibahas adalah meminta Jeriko untuk bersedia memberikan jabatan Sekretaris DPD Demokrat NTT kepada Leonardus Lelo. Namun Jeriko menolak untuk memenuhi permintaan dimaksud dan menawarkan agar DPP memberikan jabatan lain selain sekretaris.
Dari sejumlah fakta yang dijelaskan di atas, Keputusan Tim Tiga yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Demokrat NTT periode 2021-2026 membuktikan, DPP mempertontonkan rendahnya kualitas demokrasi dan integritas pemimpin dalam tubuh Partai Demokrat. Keputusan Tim Tiga dimaksud menunjukkan praktek demokrasi di internal Partai Demokrat telah mengkhianati tujuan mulia dan fungsi parpol dalam pengembangan kehidupan demokrasi serta etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol.
Atas dasar fakta-fakta diatas, maka selaku Kader, Pengurus demisioner dan Simpatisan Partai Demokrat di NTT menyatakan :
1. Menyesalkan sikap diam ketua umum, Sekjend dan kepala BPOKK DPP Demokrat terhadap aspirasi kader dan simpatisan Demokrat NTT yang merasa keberatan dan mempertanyakan keputusan DPP Demokrat yang dinilai bertentangan dengan proses dan hasil Musda IV DPD Demokrat NTT.
2. Menyesalkan sikap DPP Demokrat dan Ketua DPD Demokrat NTT terpilih yang telah mempolisikan simpatisan Jeriko yang adalah juga kader dan simpatisan Demokrat NTT yang melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak dijamin oleh peraturan perundang- undangan.
3. Aksi simpatisan Jeriko yang adalah juga kader dan simpatisan Demokrat NTT yang melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum harus dilihat sebagai bentuk kecintaan dan kontrol dari kader dan simpatisan terhadap partai yang turut mereka besarkan.
4. Mendesak Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Sekjend, Teuku Riefky Harsya dan Kepala BPOKK DPP, H. E. Herman Khaeron agar datang ke NTT dan bertatapmuka dengan kami, guna :
a) Memberikan klarifikasi terhadap seluruh persoalan yang kami angkat dalam materi konferensi pers kami ini,
b) Menjelaskan proses dan hasil fit and proper test atas calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT periode 2021- 2026 yang dilakukan oleh Tim Tiga,
c) Menjelaskan secara terbuka alasan-alasan obyektif dan subyektif terkait penetapan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT periode 2021– 2026, termasuk dalam hal ini pengabaian terhadap jumlah dukungan suara dari para calon Ketua DPD yang telah ditetapkan melalui forum Musda IV Partai Demokrat.(berandawarga.com//**/red)