KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Kehadiran satuan tugas (Sagas) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Provinsi NTT diharapkan dapat mewujudkan tujuan reformasi birokrasi.
Hal ini terbersit dalam sambutan Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soe ketika mengukuhkan Satgas SPIP, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, Satgas SPIP terintegrasi di lingkungan Pemerintah NTT ini diharapkan dapat fokus melaksanakan tugas dalam hal pengendalian intern pemerintah.
Sehingga tujuan dari reformasi birokrasi di Provinsi NTT dapat berjalan dengan baik kemudian berdampak terwujudnya pada optimalisasi dan peningkatan pelayanan publik.
“Penyelenggaraan SPIP harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan resiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” kata Nae Soi.
Ia menjelaskan, proses penyelenggaraan SPIP ini berfokus pada tiga komponen yaitu kualitas dan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP.