KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Kehadiran satuan tugas (Sagas) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Provinsi NTT diharapkan dapat mewujudkan tujuan reformasi birokrasi.
Hal ini terbersit dalam sambutan Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soe ketika mengukuhkan Satgas SPIP, Jumat (10/9/2021).
Menurutnya, Satgas SPIP terintegrasi di lingkungan Pemerintah NTT ini diharapkan dapat fokus melaksanakan tugas dalam hal pengendalian intern pemerintah.
Sehingga tujuan dari reformasi birokrasi di Provinsi NTT dapat berjalan dengan baik kemudian berdampak terwujudnya pada optimalisasi dan peningkatan pelayanan publik.
“Penyelenggaraan SPIP harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan resiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” kata Nae Soi.
Ia menjelaskan, proses penyelenggaraan SPIP ini berfokus pada tiga komponen yaitu kualitas dan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP.
Penetapan tujuan dilakukan untuk memastikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan sesuai mandat organisasi dengan berorientasi pada hasil dan mempertimbangkan isu-isu strategis.
“Dalam penyelenggaraan struktur dan proses dilakukan terhadap lima unsur pengendalian antara lain lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern,” sebut Nae Soi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, terdapat tiga poin penting yang berkaitan dengan tugas Satgas SPIP yakni menyelenggarakan, melaporkan dan melakukan penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP pada perangkat daerah lingkup Pemerintah NTT.
Melakukan penjaminan kualitas atas hasil penilaian mandiri penyelenggaraan SPIP oleh perangkat daerah.
Melakukan evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas penyelenggaraan SPIP pemerintah daerah.
“Semua pihak diajak untuk bersama- sama melakuan kegiatan manajemen modern dengan plan, doa, check, dan action. Bekerja keraslah untuk menjadi baik dan bekerja lebihkeras agar menjadi yang terbaik” tandas Nae Soi.
Pengukuhan Satgas SPIP tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kesamaan arah dan persepsi bagi penyelenggara SPIP sebelum melaksanakan tugasnya.
Juga menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT No 60 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPIP Teritegrasi Pemerintah Provinsi NTT dan Keputusan Gubernur NTT Nomor 326 tahun 2021 tentang Satgas SPIP Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.(berandawarga.com//**/red)