KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka karena dinilai sebagai aktor dibalik pemberian keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD dalam sidang praperadilan terhadap mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Agustinus Ch Dula ini mengenakan rompi dan langsung ditahan di sel Mapolda NTT di Kupang, Kamis (18/2/2021).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati , Abdul Hakim mengatakan penetapan Ali Antonius sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati NTT menemukan tiga alat bukti.