Ketiga alat bukti dimaksud yakni keterangan saksi- saksi yang bersesuaian, keterangan ahli dan petunjuk.
“Ali Antonius merupakan aktor intelektual dibalik keterangan palsu dari tersangka HF dan ZD yang disampaikan dalam sidang praperadilan,” kata Abdul.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Ali Antonius ini dilakukan setelah melakukan rekontruksi dan ekspos.
Selanjutnya, tim penyidik dengan suara bulat menyatakan Ali Antonius ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada.