Kejati NTT Tetapkan Ali Antonius Tersangka Dibalik Keterangan Palsu

oleh -759 views
oleh
Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan Ali Antonius (pakai rompi) sebagai tersangka setelah dilakukan rekonstruksi dan ekspos di Kejati NTT, Kamis (18/2/2021)

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Gusti Dula sebagai saksi terhadap tersangka HF dan ZD belum dapat dilakukan, pasalnya, sesuai hasil rapid antigen, Gusti Dula dinyatakan reaktif.

Karena itu, direkomendasikan untuk dilakukan swab PCR. Saat itu Gusti Dula sedang menjalani karantina.

Untuk diketahui, HF dan ZD ditangkap di rumah pengacara, Ali Antonius pada Kamis, 11 Februari 2021 karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan prapradilan Bupati Mabar (kini mantan), Gusti Dula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.