Setelah ditangkap, keduanya digelandang ke Kejati NTT untuk diperiksa. Usai diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Kupang.
Dengan ditetapkannya Ali Antonius sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar sudah sebanyak 19 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang tersangka sudah ditahan, tersisa Gusti Dula karena hingga akhir masa jabatan sebagai Bupati Mabar, Kejati NTT belum mendapat surat dari Menteri Dalam Negeri. (berandawarga.com//red)