KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka karena dinilai sebagai aktor dibalik pemberian keterangan palsu oleh tersangka HF dan ZD dalam sidang praperadilan terhadap mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Agustinus Ch Dula ini mengenakan rompi dan langsung ditahan di sel Mapolda NTT di Kupang, Kamis (18/2/2021).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati , Abdul Hakim mengatakan penetapan Ali Antonius sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati NTT menemukan tiga alat bukti.
Ketiga alat bukti dimaksud yakni keterangan saksi- saksi yang bersesuaian, keterangan ahli dan petunjuk.
“Ali Antonius merupakan aktor intelektual dibalik keterangan palsu dari tersangka HF dan ZD yang disampaikan dalam sidang praperadilan,” kata Abdul.
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Ali Antonius ini dilakukan setelah melakukan rekontruksi dan ekspos.
Selanjutnya, tim penyidik dengan suara bulat menyatakan Ali Antonius ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Gusti Dula sebagai saksi terhadap tersangka HF dan ZD belum dapat dilakukan, pasalnya, sesuai hasil rapid antigen, Gusti Dula dinyatakan reaktif.
Karena itu, direkomendasikan untuk dilakukan swab PCR. Saat itu Gusti Dula sedang menjalani karantina.
Untuk diketahui, HF dan ZD ditangkap di rumah pengacara, Ali Antonius pada Kamis, 11 Februari 2021 karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan prapradilan Bupati Mabar (kini mantan), Gusti Dula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Setelah ditangkap, keduanya digelandang ke Kejati NTT untuk diperiksa. Usai diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan kelas II B Kupang.
Dengan ditetapkannya Ali Antonius sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah milik Pemda Mabar sudah sebanyak 19 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang tersangka sudah ditahan, tersisa Gusti Dula karena hingga akhir masa jabatan sebagai Bupati Mabar, Kejati NTT belum mendapat surat dari Menteri Dalam Negeri. (berandawarga.com//red)