KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kelurahan Oesapa Barat mewajibkan masyarakat untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) bila mau mendapat pelayanan dari pemerintah kelurahan.
Lurah Oesapa Barat, Christian E. Chandra mengatakan, mewajibkan masyarakat untuk membawa KTP merupakan salah satu standar operasional prosedur yang diberlakukan selama ini.
“Selain KTP, masyarakat yang hendak mendapat pelayanan administrasi juga wajib membawa surat pengantar dari ketua RT,” kata Christian di Kupang, Rabu, 30 November 2022.
Ia menyampaikan, tentunya masyarakat juga harus membawa sejumlah dokumen pendukung terkait jenis pelayanan yang diberikan. Selama ini semuanya berjalan lancar karena para ketua RT juga sudah mengetahui standar operasional prosedur yang ditetapkan.
“Pada prinsipnya kami melayani semaksimal mungkin dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur yang ditetapkan, sehingga kami juga dilindungi aturan yang ada,” ujar Christian.
Ia menyatakan, untuk memberi pelayanan kepada masyarakat tidak sekedar membubuhi tanda tangan tanpa didukung dengan administrasi lain yang menjadi syarat diterbitkan sebuah surat. Hal ini sangat penting sehingga ketika dimintai pertanggungjawaban di kemudian hari terkait surat yang dikeluarkan, ada payung hukumnya.
Christian menyampaikan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pihak kelurahan memiliki moto yang selama ini diterapkan yakni senyum, sapa, dan salam.
“Saya selalu ingatkan kepada para staf untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan,” papar Christian.
Ia menambahkan, agar masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan, pihaknya menyiapkan fasilitas pendukung seperti komputer dan printer serta sarana penunjang lainnya. Sehingga ketika masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan, bisa merasa nyaman, senang dan puas atas pelayanan yang diberikan.(berandawarga.com//**/red)