Keuskupan Agung Kupang Tiadakan Misa

oleh -731 views
oleh
Surat Edaran Keuskupan Agung Kupang

KUPANG, BERANDA WARGA.COM—Kasus kematian dan pasien covid-19 terus meningkat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fenomena ini sangat mengkuatirkan bagi seluruh masyarakat.

Terkait hal ini, Keuskupan Agung Kupang (KAK) mengeluarkan surat edaran tentang meniadakan sementara seluruh kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang termasuk misa mingguan dan harian yang dilakukan di luar gereja di wilayah Kota Kupang. Edaran ini berlaku hingga 25 Januari 2021.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Vikaris Jenderal (Vikjen) KAK, RD Geradus Duka nomor 014/SI/KAK/1/2021, ditujukan kepada Pastor Paroki, Pastor Quasi Paroki dan Pastor Stasi.