Isinya adalah segala bentuk peribadatan baik dalam gereja maupun diluar gereja dalam Kota Kupang dalam wilayah KAK ditiadakan.
KAK menjelaskan, kebijakan itu terkait surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang perihal peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk pengendalian covid-19.
“Surat edaran itu berlaku untuk wilayah Kota Kupang hingga 25 Januari 2021,” kata Vikjen KAK, RD Geradus di Kupang, Jumat (15/01/2021).