Menurut RD Geradus, kebijakan itu tidak berlaku untuk Gereja Katolik Keuskupan Agung Kupang yang berada di luar Kota Kupang.
“Bukan seluruh, tetapi hanya di wilayah Kota Kupang sesuai surat edaran Wali Kota Kupang,” ungkap RD Geradus. (Berandawarga.com /red)