KUPANG, BERANDA WARGA.COM—Kasus kematian dan pasien covid-19 terus meningkat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Fenomena ini sangat mengkuatirkan bagi seluruh masyarakat.
Terkait hal ini, Keuskupan Agung Kupang (KAK) mengeluarkan surat edaran tentang meniadakan sementara seluruh kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang termasuk misa mingguan dan harian yang dilakukan di luar gereja di wilayah Kota Kupang. Edaran ini berlaku hingga 25 Januari 2021.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Vikaris Jenderal (Vikjen) KAK, RD Geradus Duka nomor 014/SI/KAK/1/2021, ditujukan kepada Pastor Paroki, Pastor Quasi Paroki dan Pastor Stasi.
Isinya adalah segala bentuk peribadatan baik dalam gereja maupun diluar gereja dalam Kota Kupang dalam wilayah KAK ditiadakan.
KAK menjelaskan, kebijakan itu terkait surat edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang perihal peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk pengendalian covid-19.
“Surat edaran itu berlaku untuk wilayah Kota Kupang hingga 25 Januari 2021,” kata Vikjen KAK, RD Geradus di Kupang, Jumat (15/01/2021).
Menurut RD Geradus, kebijakan itu tidak berlaku untuk Gereja Katolik Keuskupan Agung Kupang yang berada di luar Kota Kupang.
“Bukan seluruh, tetapi hanya di wilayah Kota Kupang sesuai surat edaran Wali Kota Kupang,” ungkap RD Geradus. (Berandawarga.com /red)