Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi Sebagai Kecelakaan Pendidikan

oleh -617 views
oleh
Anggota DPRD NTT, Vinsensius Pata

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi yang mulai diberlakukan sejak tahun 2017 dinilai sebagai sebuah kecelakaan di bidang pendidikan.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Pata Vinsensius di Kupang, Minggu (26/9/2021) menilai, pemerintah provinsi belum menyiapkan seluruh risiko yang timbul akibat pengalihan kewenangan jenjang pendidikan menengah atas dimaksud.

Kalaupun memang pengalihan itu sebagai sebuah keharusan karena amanat regulasi, tapi harus diikuti sejumlah langkah untuk menjalankan amanat dimaksud.

Apalagi, lanjutnya, UPT yang telah dibentuk sebelumnya, telah dinonaktifkan yang mengakibatkan rentang kendali antara provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan dengan sekolah- sekolah menjadi renggang.

Hal ini mengingat banyak sekolah juga letaknya jauh di daerah pelosok dengan mengalami sejumlah persoalan seperti aspek kelembagaan, gedung, dan sumber daya manusia (SDM).