KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah pihak terkait guna membahas permasalahan transportasi online.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Patrianus Lali Wolo didampingi Wakil Ketua, Obet Naitboho, Sekertaris Ana Waha Kolin pada Selasa, 6 Mei 2025 tersebut, dihadiri juga PT Jasa Raharja Kantor Wilayah NTT, Dinas Perhubungan NTT, Dinas Perhubungan Kota Kupang, Pimpinan Maxim Kupang (PT Teknologi Perdana Indonesia), Pimpinan Koperasi Flobamora Compact Driver dan Koordinator Driver Taxi Online Maxim.
Pada rapat tersebut, para driver maxim menyampaikan beberapa keluhan terkait layanan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Kupang) dan koperasi Flobamora Compact Driver serta sejumlah informasi yang dibutuhkan dari Dinas Perhubungan NTT dan Kota Kupang.
Keluhan terkait layanan Maxim Kupang antara lain terkait sistem kerja maxim mulai pendaftaran, mitra kerja, tahun kendaraan, ketentuan penggunaan sticker dan sistem komisi dari 8 – 15 persen.
Sedangkan terkait layanan Koperasi Flobamora Compact Driver, driver maxim mempertanyakan tarif pengurusan izin angkutan sewa khusus melalui koperasi sebesar Rp1.150.000.
Para driver juga meminta informasi terkait syarat kendaraan yang layak izin sewa khusus serta kuota kendaraan sesuai kebutuhan Kota Kupang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton pada kesempatan itu menyampaikan beberapa poin penegasan.
Pertama, layanan taxi online adalah angkutan sewa khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
Angkutan sewa khusus wajib memiliki izin angkutan sewa khusus yang dterbitkan Pemerintah Provinsi NTT tanpa biaya alias gratis.
“Karena itu kami minta agar beberapa item pembiayaan terkait pengurusan izin melalui Koperasi Flobamora Compact Driver yang tidak dipungut pemerintah kota dan provinsi NTT agar dihilangkan sehingga mengurangi beban para driver,” kata Darius.
Beberapa item pembiayaan yang tidak perlu lagi dipungut adalah biaya izin sewa khusus sebesar Rp331.000, biaya kartu elektronik pelayanan (KESP) sebesar Rp200.000, biaya uji kendaraan sebesar Rp150.000 dan administrasi pengurusan izin sebesar Rp100.000.
Kedua, Maxim Kupang diminta memperhatikan standar pelayanan minimal pelayanan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan khusus dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa yang aman, selamat, nyaman, terjangkau, setara, dan teratur.
Ketiga, Dinas Perhubungan agar memperhatikan sistem manajemen perusahaan angkutan umum berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. (bw//***)