Komisi IV DPRD NTT Minta Dishub Kaji Ulang Ranperda Transportasi

oleh -6 views
oleh

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Komisi IV DPRD Nusa Tenggara Timur meminta Dinas Perhubungan dsn Biro Hukum untuk mengkaji ulang rancangan peraturan daerah karena tidak memiliki aturan hukum yang memayunginya.

Hal ini mengemuka dalam rapat pembahasan Ranperda Transportasi yang digelar Komisi IV bersama mitra Dinas Perhubungan dan Biro Hukum Setda NTT di Ruang Sidang Komisi itu, Rabu (11/12/2024). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patris Lali Wolo.

Patris meminta Dinas Perhubungan dan Biro Hukum Setda NTT agar fokus pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk mengingat ranperda transportasi yang ada tidak berpihak kepada sejumlah operator.

“Semestinya Perda Rencana Induk Transportasi harus lebih komprehensif menjawab kebutuhan seluruh operator,” kata Patris.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, proses perencaannya pun harus mencakup tujuan jangka panjang, menengah, dan pendek, serta memiliki ruang lingkup yang luas.

“Termasuk mengatur tentang asas, tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab,” ujar Patris.

Menurutnya, Ranperda Transportasi yang dibahas tidak sedikit pun mengatur secara spesifik tentang  transportasi jalan (parkir, terminal dll), transportasi air (sungai, danau dan penyeberangan), serta transportasi udara.

“Hemat saya ruang lingkup perda tentang penyelenggaraan transportasi sangat simpel. Ini Perlu dilakukan uji petik,” pinta Patris.

Tidak Menampakkan Kekuatan Pelindung

Patris menegaskan, Ranperda Transportasi tersebut tidak sedikitpun menampakan kekuatan pelindung.

“Saya justru menyarankan agar Ranperda Transportasi ini didukung juga dengan dasar hukum lain semisal undang-undang pajak, transportasi jalan, laut dan udara termasuk peraturan pemerintah agar melindungi perda tersebut”, usul Patris.

Pada kesempatan itu politisi yang sebelumnya santer dengan program Pro Patris tersebut memberi catatan kritis terkait banyak hal.

Diantaranya pelayanan Ferry ASDP yang dirasakan sebagai yang tidak lineal dengan spirit transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

“Pelayanan Ferry ASDP di NTT justru jauh dari harapan. Harusnya waktu tempuh tiga sampai empat  jam. Ini koq malah sampai 18 jam. Kalau 18 jam sama dengan berlayar di Samudera,” kritik Patris.

Terkai petugas dermaga Teluk Gurita dan Aimere yang hanya menempatkan satu orang petugas dinilai sebagai persoalan yang semestinya disikapi secara serius.

“Kita minta perhatian serius terkait SDM. Karena ini penting sekali,” tandas Patris.

Kadis Perhubungan dan Kepala Biro Hukum memberi respon positif terkait catatan kritis komisi IV dan memastikan akan memberi perhatian serius apalagi ranperda tersebut baru akan ditetapkan pada tahun anggaran 2025. (bw/***)