KUPANG, BERANDAWARGA.COM— “Kita perketat pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesesehatan dan PPKM sesuai dengan surat edaran bupati, dimana semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian yang tidak perlu harus dibubarkan.
Penegasan ini disampaikan Komandan Koramil (Danramil) 1604-02/Camplong, Lettu Arh. Satria Jaya kepada peserta apel gabungan di Camplong, Sabtu (24/7/2021).
Peserta apel gabungan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 sesuai adanya PPKM itu terdiri dari Koramil 1604-02/Camplong, anggota Polres Kupang, Polsek Camplong, Camat Fatuleu, Dinkes Kabupaten Kupang, Satpol PP Kabupaten Kupang serta Dinas Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang.
Koramil 1604-02/Camplong, Kabupaten Kupang berkomitmen menegakkan pendisiplinan protokol masyarakat dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai aturan yang berlaku.