KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Kerinduan Kota Kupang untuk memiliki tenunan khas daerahnya sendiri akhirnya terjawab lewat upaya dan kerja keras Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Kupang yang diketuai Ny. Hilda Riwu Kore – Manafe yang juga selaku Ketua TP PKK Kota Kupang.
Motif bunga flamboyan atau dengan nama lokal bunga sepe menjadi tenunan khas daerah Kota Kupang telah terdaftar dan mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Seremonial penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 000209238 telah berlangsung pada 9 Maret 2021 di lantai dua Kantor Wali Kota Kupang.
Penyerahan dilakukan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone kepada Ny. Hilda Riwu Kore – Manafe selaku pencipta motif tenun ikat dengan judul motif sepe.