KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang sesuai rencana akan mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan KPPN Kupang.
Pencanangan yang sedianya dilaksanakan pada Kamis, 27 Februari 2025 tersebut berlangsung di Kantor KPPN Kupang.
Hal ini terungkap ketika Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton menerima Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung dan Edy S, Kasi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI di ruang kerjanya, Senin (24/2/2025).
Masta Manurung mengatakan, tahun ini KPPN Kupang termasuk dalam 15 KPPN seluruh Indonesia yang diajukan ke Kementerian PAN RB untuk mendapat penilaian WBBM.
Sementara itu Darius menyatakan, menyambut gembira tekad dan keinginan kuat jajaran KPPN Kupang dalam rangka menuju WBBM setelah pada 2019 lalu memperolah piagam Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Saya juga menyampaikan terima kasih karena KPPN Kupang termasuk instansi zero komplain di Ombudsman NTT selama beberapa tahun terakhir,” kata Darius.
Kepada Kepala KPPN dan tim, ia menjelaskan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai pengawas pelayanan publik, Darius mendukung tekad dan keinginan kuat jajaran KPPN Kupang dalam pembangunan zona integritas menuju WBBM di lingkungan kerjanya.
“Saya berharap agar pembangunan zona integritas di lingkungan KPPN Kupang tidak sekedar seremonial belaka. Tidak sekedar agar kita memenuhi syarat mendapatkan tunjangan kinerja atau penghargaan lainnya tetapi harus ada perbaikan nyata pada loket-loket pelayanan,” tegas Darius mengingatkan.
Menurutnya, nilai- nilai kejujuran, loyalitas, komitmen dan niat memperbaiki harus merasuk dalam sanubari seluruh aparatur negara agar hak- hak masyarakat untuk dilayani dengan baik dapat terpenuhi.
Harus bisa dipastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada satuan kerja di bawah KPPN Kupang, tidak ada praktek percaloan, harus bebas pungli, petugas responsif, prosedur pelayanan yang jelas, biaya yang transparan, dan kepastian waktu pelayanan.
Pembangunan zona integritas dianggap sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas.
Dengan demikian pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Semakin banyak instansi yang membangun integritas birokrasinya melalui pencanangan zona integritas tersebut, tentu akan semakin bagus pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, upaya ini juga bisa mencegah penyimpangan dan dapat melindungi aparatur dari tindakan koruptif.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala KPPN Kupang dan seluruh jajaran atas keinginan kuat membangun zona integritas menuju WBBM di lingkungan kerja. Tetap semangat dan teruslah melayani dengan lebih sungguh,” pinta Darius. (bw//***)