KSP Swasti Sari Target Miliki 500.000 Anggota

oleh -684 views
oleh
General Manager KSP Swasti Sari, Yohanes Sason Helan (jas motif Nagekeo) bersama sejumlah manajemen KSP Swasti Sari

Kupang, Berandawarga.Com—General Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swasti Sari yang memiliki kantor pusat di Kota Kupang, Yohanes Sason Helan menargetkan akan memiliki jumlah anggota hingga mencapai 500.000 orang dengan total aset mencapai Rp2,5 triliun serta mempekerjakan 1.500 orang.

Menurutnya, dalam kurun waktu hampir 33 tahun sejak berdiri pada 1 Februari 1988, KSP Swasti Sari telah menggulirkan dana Rp2,5 triliun ke tangan para anggota. Dimana hingga saat ini jumlah anggota telah mencapai kurang lebih 400.000 orang.

Yohanes dalam refleksinya menjelaskan, 33 tahun merupakan usia yang sudah cukup dewasa dalam perjalanan Swasti Sari hingga saat ini. Dalam kiprahnya ini, tidak terlepas dari hari kemarin dan perjalanan menuju hari esok.

Untuk hari kemarin, ada beberapa kesuksesan yang sudah tercapai antara lain perubahan kesejahteraan untuk anggota dan pemanfaatan finansial keuangan. Salah satu dampaknya adalah, sejak lembaga ini terbentuk, kurang lebih Rp2,5 triliun sudah bergulir di tangan anggota.

“Ini merupakan salah satu aspek yang membuat KSP Swasti Sari seperti sekarang ini dan terus memperlihatkan trend yang baik,” kata Yohanes, Kamis (31/12/2020).

Swasti Sari juga ikut memberi kontribusi terhadap negara dimana setiap tahun membayar pajak hampir Rp1 miliar. Selain ikut mengurangi angka angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hingga saat ini, Swasti Sari mempekerjakan 400 orang tenaga kerja dengan rata- rata gaji perbulan sebesar Rp4- 5 juta. Gaji yang diterima ini, diperkirakan bisa menghidupi atau memberi dampak terhadap kurang lebih 3.000 jiwa.

“Itu kajian saya, jadi jangan juga mengganggap sepele. Itu kebutuhan rutin yang tidak bisa dinomorduakan, tenaga kerja kita manfaatkan,” ungkap Yohanes.

Menurutnya, sejumlah keberhasilan yang telah diraih itu tidak terlepas dari regulasi dan sistem yang berlaku. Hingga saat ini, kurang lebih sudah enam kali melakukan amandemen terhadap AD/ART yang disesuaikan dengan kebutuhan. Misalkan, untuk masa kepengurusan dibatasi maksimal dua periode. Sehingga yang dijalankan adalah sistem, bukan bergantung pada figur tertentu.